Haluan Banten – Berdasarkan UU No. 2 Tahun 81 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Metrologi Legal beralih dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota
“Untuk peneraan alat timbang atau biasa disebut dengan metrologi legal sesuai dengan UU No. 2 Tahun 81, kebijakan untuk tera ulang ini sesuai juga amanat UU No. 23 Tahun 2014 itu diserahkan ke Kab/Kota masing-masing,” ujar Kepala Disperindag dan ESDM Pandeglang Andi Kusnardi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana terkait metrologi legal sementara untuk tenaga ahli metrologi legal sudah dipersiapkan sebanyak 3 orang yang telah selesai melakukan pendidikan dan pelatihan tentang metrologi legal.
“Sementara ini karena memang tenaga ahli metrologi kita baru selesai Diklat, kita selalu koordinasi langsung dengan Direktorat Metrologi, seperti peneraan SPBU,” bebernya.
Lebih lanjut ia menambahkan, direncanakan pada tahun 2018 mendatang, Pemkab Pandeglang sudah mampu melakukan peneraan sambil melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang metrologi legal.
“Kita sedang mengadakan peralatan dan pekan depan akan dilakukan sosialisasi ke pedagang-pedagang tentang metrologi, bahwa di Pandeglang sudah bisa tera dan tera ulang apapun itu bentuknya,” tandasnya.(Yusuf)