Haluan Banten – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 dan dalam rangka Memasuki penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menggelar Rapat Kerja Koordinasi Data Wilayah dan Data Penduduk, Penyusunan Daftar Inventarisir Wilayah serta Usulan Dapil.
“Prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya,” ujar Komisioner KPU Pandeglang Ade Mulyana di salah satu hotel di Pandeglang.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyampaikan terkait penyusunan penataan dapil untuk DPRD kabupaten/kota.
“Jika melihat data yang sudah diserahkan Disdukcapil Pandeglang ke KPU Pandeglang, untuk sementara jumlah penduduk Pandeglang sekitar 1.175.148 penduduk. Namun, data tersebut tidak bisa digunakan karena KPU Pandeglang menunggu data dari KPU RI melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Data penduduk Pandeglang yang diterima KPU RI nantinya, lanjut Sujai, tidak kurang dari 1 juta jiwa. Namun, jika jumlah penduduk Pandeglang kurang dari 1 juta, maka kursi untuk Pandeglang akan berkurang dari 50.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 185, terdapat 7 prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang menjadi acuan KPU,” tandasnya.(Yusuf)