Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menggelar Peluncuran Perizinan Simpadu Online di Kantor DPMPTSP, Jumat, (8/11/2017).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan Surya Darmawan dan diikuti sekitar 20 orang yang terdiri dari unsur aktivis pemuda, mahasiswa, sejumlah wartawan media cetak, online dan radio.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanana Terpadu Satu Pintu, tercantum bahwa penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan wajib menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE),” ujar Surya.
Aplikasi online ini, lanjut Surya, merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada 12 April 2016 lalu.
“”Sebetulnya sudah mulai diakses pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu, namun belum berjalan sempurna. Dari situ, DPMPTSP terus membenahi perangkat. Terlebih, ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK,” bebernya.
Ia mengungkapkan, jenis perizinan yang dibuat secara online yaitu Izin Tempat Usaha, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan.
“Dengan adanya perizinan online dapat meminimalisir ada pencaloan dan peluang adanya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perizinan di Pandeglang,” pungkasnya.(Yusuf)