Pandeglang – Kehidupan sosial masyarakat modern dengan mengunggah segala aktivitasnya di media sosial secara tidak langsung memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk menyasar targetnya, Seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pandeglang yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba melalui media sosial Instagram.
Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial AS (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27) para pelaku di tangkap bermula dari Instagram.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Ilman mengatakan mendapatkan pengedaran narkoba melalui akun Instagram. “Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id,” kata Ilman pada Senin (08/08).
Ilman mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku. “Pada Sabtu (06/08) pihaknya berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Tempat yang disepakati untuk bertransaksi adalah di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan AS (30) dan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone,” ucap Ilman.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari AS (30) pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 buah Handphone dan 1 buah tas selempang.
Dan masih pada hari yang sama sekitar pukul 20:00 Wib di tempat yang sama yaitu di warung buah di Kecamatan Cinangka, pihaknya berhasil lagi mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial AL (27) beserta barang bukti berupa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp 400 ribu, dan 1 buah Handphone.
Ilman manambahkan saat ini kami mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi dan tersangka. “Sampai saat ini kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke Puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ilman.
Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (Bidhumas).