Haluan Banten – Tim PPK Tol Serang-Panimbang III Kementerian PUPR masih menunggu surat rekomendasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang sehingga berdampak pada pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Pandeglang untuk pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.
Kepala tim PKK Tol Serang-Panimbang III Kememterian PUPR Ibrahim Hasan menuturkan jika proses pembebasan lahan tinggal menunggu surat rekomdasi dari pihak BPN, padahal uang ganti rugi sudah disiapkan pihak PUPR untuk 1500 bidang tanah yang terkena jalan tol.
“Tampaknya BPN Pandeglang sangat berhati-hati dalam menelaah berkas karena riwayat tanahnya agak kurang jelas, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari 1500 bidang tanah yang terkena pembebasan jalan tol Serang-Panimbang, mayoritas pemilik tanah hanya sebatas memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ketimbang tanda bukti sertifikat tanah. Hal itu membuat kehati-hatian pihak BPN dalam menelahaan hak kepemilikan tanah agar tidak ada kendala nantinya.
“Mayoritas tanah dasar hukumnya hanya SPPT saja alias tidak bersertifikat, jadi perlu ditelaah lebih lanjut,” tambahnya.
Lambatnya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol, percepatan pembangunan jadi sedikit terhambat. Pasalnya, pembangunan tersebut akan dilakukan setelah pembayaran ganti rugi sudah dibayarkan kepada warga. Sehingga pihaknya akan mendorong percepatan pembayaran ganti rugi dan paling lambat pada akhir Bulan Januari tahun ini.
“Sedikit banyak menunda percepatan pembangunan konstruksinya karena belum juga dibayarkan tanahnya. Semoga akhir bulan Januari 2018 BPN sudah bisa kasih rekomendasi ganti rugi,” tutup Ibrahim.(Yusuf)