Implementasi Permendagri 86 Tahun 2017, Pemkab Pandeglang Gelas Rakor Evaluasi

Haluan Pandeglang –  Pemerinyah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi RPJPD Kabupaten Pandeglang tahun 2005-2025, di Oproom Setda, Senin (11/12/2017). Kegiatan ini merupakan Implementasi Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Ferry Hasanudin mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Dokumen RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan di daerah yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana kerja 5 tahunan dan tahunan, hal tersebut untuk menjamin keberhasilan pencapaian rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, agar keberhasilan pembangunan daerah dapat dicapai sesuai dengan indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan,” jelasnya panjang lebar.

Di tempat yang sama, Sekretaris Bappeda Pandeglang Ade Surahman menuturkan, tujuan dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi Evaluasi RPJPD adalah untuk memperoleh saran dan masukan

“Terutama dari para ahli, agar keberhasilan pencapaian pembangunan daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan,” sambungnya.(yusuf)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan