Penggunaan narkotika di Pandeglang diharapkan dapat diminimalisir karena tidak bisa dipungkiri narkotika sulit ditiadakan.
Demikian dikatakan Ketua MUI Pandeglang Hamdi Ma’ani saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Pandeglang Tahun 2017 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat, (29/12/2017).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini dan hadir diantaranya Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Ketua DPRD Pandeglang Gunawan, Dandim Pandeglang Letkol Nurheru Wibawa, Kasi Syariah Kemenag Pandeglang Ahmad Suja’i, dan sejumlah awal media baik TV, cetak, online dan radio.
Di lokasi yang sama, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencari dan menggali produsen Narkotika di Pandeglang, apabila ditemukan, maka akan dilakukan penindakan yang tegas.
“Barbuk yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan harus dimusnahakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Artinya, pemusnahan ini merupakan wujud dari pencegahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan sekitar 44,3216 gram, narkotika jenis kristal metamfetamina, dengan jumlah keseluruhan sekitar 57,819 gram, obat jenis tramadol dan Hexymer dengan jumlah sekitar 830 butir, senjata api sebanyak 3 buah dan baju, bahan peledak sisa penyisihan dari Dit Pol Air Polda Banten, uang palsu pecahan 50 ribu dengan jumlah keseluruhan 550 ribu.(Yusuf)