Usai Verifikasi Faktual, 1 Parpol Di Pandeglang Belum Memenuhi Syarat Keanggotaan

Haluan Banten – Usai melakukan verifikasi partai politik selama 3 hari, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menggelar Rapat Pleno hasil verifikasi Partai Politik di Aula KPU Pandeglang. Selasa, (2/2/2018)

Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i dan dihadiri sekitar 50 orang diantaranya Ketua Panwaslu Pandeglang Karsono, para komisioner KPU Pandeglang, para perwakilan parpol dan para wartawan.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmad Munawar mengatakan, data keanggotaan parpol masing-masing yang memenuhi syarat diantaranya Nasdem 1020, PKS 1220, Gerindra 1580, PKB 1080, PPP 1060, PDIP 1100, Demokrat 1060, PKPI 840, Golkar 1580, PBB 1040, Hanura 1060, PAN 1200, PSI 1480, dan Garuda 1040.

“Dari 14 partai politik yang diverifikasi selama 3 hari, semua partai politik telah memenuhi syarat kepengurusan partai sementara untuk syarat minimal keanggotaan, hanya ada satu partai yang belum memenuhi, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” terangnya.

Ditambahkan Munawar, bagi partai yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan, maka diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama 3 hari mulai dari tanggal 3 hingga 5 Februari 2018.

“Bagi PKPI masih ada waktu selama 3 hari untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 5 Februari 2018,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panswaslu Pandeglang Karsono menegaskan bahwa tidak ada persoalan yang signifikan terkait verifikas faktual yang dilakukan oleh KPU, pihaknya mengapresiasi KPU karena sudah bekerja sesuai dengan amanat PKPU.

“Kami selalu melakukan pengawasan melekat pada kegiatan verifikasi faktual. Diharapkan KPU dapat mengawal dan menjaga proses demokrasi menunju pemilu 2019. KPU harus konsisten melaksanakan tahapan pemilu dan partai politik juga harus mentaati segala aturan yang berlaku sehingga Pemilh 2019 berjalan dengan baik,” tukasnya.(Yusuf)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan