“Dialas” Kerjasama Media Dan OPD Di Pandeglang

Pandeglang, Haluanbanten.co.id -Pemkab Pandeglang pada tahun 2018 ini, mengeluarkan sebuah kebijakan yang mengatur tentang kerjasama antara media massa dengan OPD. Jika sebelumnya pihak media bisa bekerjasama dengan OPD (Dinas) manapun, kini hal itu tidak memungkinkan lagi.

 

Kebijakan diatas dikeluhkan oleh beberapa awak media yang ada di Pandeglang.

 

Seperti diutarakan Sopuwan dari koran mingguan Banten Satu, dirinya mengaku hanya dapat menayangkan iklan/advetorial dari satu OPD saja. Menurutnya, pengaturan itu telah membatasi dirinya dalam melakukan kerjasama dengan kantor OPD yang lain.

 

“Saya hanya kebagian kerjasama dengan Dinas perdagangan saja. Menurut saya ini tidak adil,” katanya kepada haluanbanten.co.id pada Selasa (6/2).

 

Kasubag liputan, Humas Pemkab Pandeglang, Heriyana, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pengaturan itu. Menurutnya, kerjasama antara OPD dan media itu sudah melalui pembahasan dan sudah dirapatkan hingga berkali-kali oleh Humas dan Dinas Kominfo.

 

Saat ditanya apakah pengaturan itu merupakan bentuk pengekangan terhadap awak media dalam melaksanakan aktifitasnya, dirinya membantah.

 

“Pengaturan ini bukan untuk menghalangi satu media melakukan kerjasama dengan OPD. Justru aturan ini dibuat agar media-media yang ada baik cetak, elektronik dan online bisa kebagian semuanya. Mengingat anggaran yang ada untuk publikasi masih terbatas,” tutup Heriyana. (JDN)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan