Haluan Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan enam belas Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 lolos tahap verifikasi. Hal itu diketahui saat KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kecamatan Pagelaran, Kamis (8/2/2018).
“Dari 16 parpol hasil verifikasi baik kepengurusan dan keanggotaan termasuk juga domisili kantor semuanya memenuhi syarat, tinggal nanti bagaimana hasil secara nasional,” terang Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai.
Sujai menjelaskan, sesuai aturan, syarat parpol menjadi peserta pemilu yakni harus memenuhi verifikasi di 34 provinsi di Indonesia. Jadi meskipun 16 Parpol ini lolos verifikasi di tingkat daerah, namun belum tentu lolos verifikasi di tingkat nasional.
Setelah pleno ditingkat kabupaten, KPU Pandeglang akan menyerahkan laporan penetapan ke KPU Provinsi Banten agar diplenokan pada 11-12 Februari. Kemudian verifikasi di KPU RIakan digelar pada 15- 17 Februari.
“Berdasarkan Undang-Undang partai politik ini harus sudah ditetapkan menjadi peserta 14 bulan sebelum hari pencoblosan,” ujar dia.(Yusuf)