Carut Marut PTSL : DPRD Minta Walikota Buat Perwal

Foto Ilustrasi

Haluan Banten – Terkait carut marutnya pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kota Tangerang yang diduga sarat dengan pungutan liar (pungli). DPRD Kota Tangerang minta kepada Walikota agar dibuatkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda)  PTSL, Rabu (25/4/18)

 

Perwal atau Perda itu dibuat agar warga masyarakat tidak lagi mengeluhkan besaran kisaran harga yang harus dikeluarkan olehnya. Tentunya dengan adanya Perda atau Perwal yang ada, maka pungli tersebut tidak akan ada lagi di Kota Tangerang.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan kepada awak media. Menurutnya,  Komisi I sudah bersilaturahmi dan berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang untuk mempertanyakan terkait pungutan yang bervariatif dan kenapa tidak dilakukan di 13 Kecamatan, namun hanya dilakukan di 8 Kecamatan .

 

Dari hasil kunjungan itu, Komisi I mendapatkan jawaban bahwa dalam pengurusan PTSL tersebut hanya di kenakan biaya Rp. 150 ribu yang sudah bersertifikat. Ada kemungkinan dengan harga yang bervariatif di mulai dari harga 350 ribu – 2 juta, dikarenakan saat pengurusan ada biaya materai dan balik nama atau ahli waris sehingga membutuhkan biaya lainnya.

 

“Ya, normatif PTSL sesuai UU hanya membayar Rp. 150 ribu. Di luar itu kemungkinan ada biaya lainnya yang harus dipenuhi oleh warga,” jelas Agus.

 

Kami dari DPRD, tutur Agus meminta kepada BPN untuk membuat surat secara tertulis kepada masyarakat sesuai dengan UU yaitu Rp. 150 ribu. Di luar itu semua berarti ada biaya yang harus di penuhi sesuai dengan surat kepemilikannya.

 

“Kami pun baru tahu setelah kunker ke BPN. Dengan adanya surat tertulis itu, RT, RW dan pihak Kelurahan jadi tahu sehingga mereka tidak semena – mena dalam memungut biaya kepada masyarakat,” ujarnya

 

Adanya wacana dugaan pungli PTSL, kami dari Komisi I belum bisa menjelaskan sebelum semuanya jelas. Karena kepemilikan tanah itu banyak jenisnya. Ada yang berbentuk sertifikat, HGB, Girik dan lainnya. Untuk yang masih Girik memang agak sulit dalam pengurusannya terlebih yang ahli waris karena membutuhkan proses dan biaya.

 

“Ini berdasarkan masyarakat yang mengadukan kepada kami,” kata Agus.

 

Agus juga mengatakan, dalam kunjungan itu BPN juga meminta kepada kami agar program pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah agar dibuatkan Perda dan Perwalnya.

 

“Tapi karena kita masih PJs kami belum tahu bisa atau tidak regulasinya. Kalau memang bisa kita akan dorong karena tahun ini ada 70 ribu sertifikat dan tahun depan ada sekitar 120 ribu sertifikat jadi harus selesai dan capai kuota,” ujarnya.

 

Solusinya memang harus disosialisasikan dan diberi penjelasan kepada masyarakat. Untuk mengetahui pungli atau tidaknya harus jelas terlebih dulu akulasinya. Program ini memang diarahkan kepada yang memiliki sertifikat jadi lebih mudah,murah dan cepat prosesnya.

 

Mulyadi anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang menambahkan, hal tersebut sudah direkomendasikan untuk pelaksanaan PTSL harus sesuai dengan inpress no.2 tahun 2018 . Kami DPRD juga meminta kepada walikota untuk segera membuat peraturan terkait besarannya.

 

“Jadi tidak akan ada lagi carut marut PTSL di Kota Tangerang,” harap Mulyadi.  (ades)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan