kepala BPN kota Tangerang saat memberikan keterangan kepada wartawan
Tangerang (Haluan Banten) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang targetkan 70.000 ribu sertifikat untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang akan di bagi kepada 45 Kelurahan di Kota Tangerang.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Badan BPN Kota Tangerang, Candra Genial usai rapat yang di gelar di Pemkot Tangerang, lantai II, ruang rapat Asda III Rabu (7/5/18) sore.
Candra Genial mengatakan, rapat yang di gelar itu untuk mengoptimalkan kegiatan pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018. Supaya seluruh Kelurahan, Kecamatan dan BPN bekerja sama mensukseskan apa yang sudah dicanangkan Pemerintah.
Menurutnya, dari 70.000 ribu bidang tanah yang sudah dilaksanakan pengukuran, baru 30% bidang tanah yang sudah memiliki surat – surat lengkap. “Dari 70.000 ribu tersebut belum tentu akan menjadi sertifikat semua, tergantung dengan kelengkapan yang dimiliki masing – masing warga, jadi memang belum tentu semua jadi sertifikat,” jelas Candra kepada awak media.
Kendati demikian, dari Januari hingga Mei 2018 kegiatan pelaksanaan PTSL terus dilakukan, karena memang pengukuran dan pemberkasan masih berjalan sampai saat ini.
” Ya, semua tergantung pada kelengkapan administrasi yang masyarakat kumpulkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan melalui kepala Kelurahan didaerahnya masing masing. Jika semuanya lengkap bisa jadi sertifikat, jika tidak bagaimana saya mau buatkan sertifikat,” katanya.
Kemudian dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli), Candra menjelaskan kembali bahwa pungli bukan kegiatan BPN , sebab untuk sertifikasi tanah kita sudah mengratiskan kepada warga. Adapun kewajiban warga dalam pengurusan surat – surat, bayar pajak dan lain sebagainya bukan tugas dari BPN.
Karena BPN hanya melaksanakan pengukuran dan inventaris data tanah yang tidak bermasalah. Jika tanah tersebut tidak bermasalah langsung akan di buatkan sertifikat oleh BPN, sedangkan untuk tanah yang bermasalah tidak akan kita buatkan sertifikatnya.
“Kalau ada tanah warga yang bermasalah saya tidak akan mengeluarkan sertifikat itu, sampai permasalahannya selesai,” jelas Candra.
Candra juga menegaskan, kalau pihak dari BPN tidak ada kerjasama dengan Saber pungli dalam mengatasi konflik yang ada di masyarakat. Karena BPN dan Saber pungli memiliki tugas masing – masing. Seandainya ada oknum BPN yang nakal silakan tangkap. “Saya tidak akan melarang petugas untuk menagkapnya,” tuturnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh, Asda I Ivan Yudhianto, Asda III Tatang Sutisna, Wakapolres Metro Tangerang Harley Silalahi, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Kabupaten dan Kota Tangerang, Team Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) beserta seluruh Camat dan Lurah yang daerahnya mendapatkan program Nasional tersebut. (des)