SERANG, (Haluanbanten.co.id) — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang mendapatkan hak Remisi Umum (RU).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan.
Adapun rincian penerima remisi umum dari Rutan Kelas IIB Serang adalah sebagai berikut:
RU I (1 bulan): 145 orang
RU I (2 bulan): 41 orang
RU I (lebih dari 2 bulan): 21 orang
RU II: 1 orang
Dengan demikian, total 208 orang WBP Rutan Kelas IIB Serang memperoleh Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Banten. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 6.128 narapidana di lingkungan Kanwil Imipas Banten mendapatkan hak remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan.
Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk menumbuhkan semangat kebangsaan sekaligus memberikan motivasi bagi warga binaan agar menjadikan masa menjalani pidana sebagai proses pembelajaran dan pembinaan diri.
Melalui pemberian remisi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Rutan Kelas IIB Serang berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan pembinaan yang humanis, terukur, dan berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial warga binaan.


