
Rangkasbitung (Haluan Banten) – menyusul kejadian yang sedang hangat menjadi perbincangan masyarakat seluruh Indonesia, Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan Negara Klas IIB Rangkasbitung menggelar Inspeksi mendakak (Sidak) kesejumlah kemar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung aman dan kondusif tadi malam, Rabu (25/07).
Saat dikonfirmasi via telephone selular, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Adi Santo menolak bahwa yang dilakukan satgas kamtib adalah karena peristiwa yang berkembang di luar, ia menyatakan bahwa sidak merupakan program rutin di Rutan Rangkasbitung.
“kami punya satuan tugas khusus yang berwenang dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketetiban dari yang sifatnya pencegahan sampai pada proses penindakan, kami gelar sidak rutin dan insidentil dan bukan karena terburu-buru akibat kejadian diluar melainkan sudah menjadi program Rutain” tegas Adi via telepon.
Ia menyebut penggeledahan merupakan agenda rutin,walapun pelaksanaanya insidentil. “Penggeledahan sudah sering digelar. Bisa kapan saja, malam, pagi, siang atau sore. Targetnya pun beragam. Kami laksanakan usai laporan para intelijen anggota satuan tugas terkait situasi yang ada di lingkungan rutan. Kami antisipasi masuknya barang terlarang semisal handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya. Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Adi, pria asli Cimarga ini.

Ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Rangkasbitung, Parhan Septiana juga menyampaikan langkah ini dilakukan guna memastikan lingkungan rutan tetap aman dan kondusif serta bebas dari barang yang dilarang masuk pada zona steril.
“kami taat menjalankan instruksi pimpinan, memastikan lingkungan Rutan Rangkasbitung steril dari barang terlarang, usai sidak kami pastikan bahwa dirutan Rangkasbitung tidak ada barang terlarang atau barang mewah” tegas Parhan
Tim satgas Kamtib tidak menemukan barang terlarang seperti handphone, obat terlarang dan senjata tajam. Namun tim berhasil mengamankan barang-barang seperti Korek Api Gas, tali temali, Kartu gapleh dan Uang sejumlah Rp. 53000, dan telah dimuat dalam Berita acara untuk dilakukan proses tindak lanjut.


