
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpau Satu Pintu (DPMPTSP) agar cermat dan berhati-hati dalam mengeluarkan berbagai perijinan termasuk salah satunya ijin reklamasi.
”Banyak contoh kasus gara-gara soal perizinan yang dikeluarkan Pemda, pejabat berwenang harus berusuran dengan KPK dan penegak hukum lainnya. Padahal karena tandatangan soal perijinan saja,” kata Pengamat Kebijakan Publik yang juga wartawan senior Aat Surya Syafaat dalam diskusi kebijakan publik soal izin reklamasi bersama PWI Banten di Serang, Jumat.
Menurut Aat, persoalan perizinan merupakan hal yang sensitif karena terbukti banyak kepala daerah yang tertangkap karena soal perizinan, sehingga jangan dianggap sepele dan kecil. Oleh karena itu pemerintah jangan ceroboh dan jangan memikirkan kepentingan sesaat dalam mengeluarkan izin, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.

Aat menjelaskan, ” perlu ada transparansi, akuntabilitas dan keadilan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan termasuk dalam perijinan. Kemudian pihak lain yang juga berkaitan dengan pemberian izin tersebut jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau salah satu pihak yang juga dirugikan.
Aat menyoroti soal perizinan reklamasi yang diberikan DMPTSP Provinsi Banten pada Tahun 2017 kepada salah satu perusahaan di Desa Margasari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, yang diduga sudah melakukan aktivitas reklamasi dan menabrak titik kordinat perusahaan lain yang sebelumnya sudah mendapatkan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Tahun 2012.
‘Hal ini pelajaran bagi pemerintah dalam mengeluarkan perizinan ini. Bahkan saya mendapatkan informasi, perusahaan yang melakukan reklamasi ini juga belum mengantongi izin pelaksanaan reklamasi. Jadi sebelumnya hanya izin lokasi reklamasi saja yang dikeluarkan .
Masih kata Aat,” mengingatkan kepada pemerintah setempat baik Pemprov Banten maupun Kabupaten Serang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar berhati-hati dan cermat dalam mengeluarkan izin serta jangan ada pelanggaran dari salah satu pihak atau perusahaan yang bisa merugikan masyarakat.
Selain itu M Yasin SH perwakilan pihak perusahaan di Kabupaten Serang yakni PT Bukit Sunur Wijaya (BSW) yang mengaku sudah mendapatkan Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan Tahun 2012, menilai adanya tumpang tindih aturan yang sudah ada sebelumnya berkaitan dengan keluarnya ijin lokasi reklamasi dari DMPTSP Provinsi Banten kepada perusahaan lain di sekitar lokasi tersebut.
‘
‘Kami menilai ada dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan lain, karena dugaan pelanggaran titik kordinat dalam melakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut,” jelas Yasin.(red)


