Tangerang, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melakukan kunjungan bersama ke perusahaan pada 24/10/2018 sebagai upaya meningkatkan kerja sama bidang pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum patuh.

“Kunjungan bersama ini merupakan kegiatan yang dilakukan kedua lembaga ini dalam rangka pembinaan pendaftaran kepesertaan,” kata Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa.

Ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan tersebut untuk memastikan perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Menurut dia masih ada perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, menunggak iuran atau daftar sebagian pekerja sehingga perlunya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama agar terpenuhinya hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Sebagaimana diketahui, bahwa per Juli 2015 sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Ia mengatakan pada tahap awal kunjungan bersama Perusahaan Wajib Belum Daftar tersebut terdapat lima perusahaan yang telah dikunjungi dan telah dilakukan sosialisasi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten kepada pemilik.

“Masih banyak perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang sampai sekarang belum juga mendaftarkan badan usaha dan tenaga kerjanya, selain itu masih ada beberapa perusahaan yang sudah terdaftar namun belum semua tenaga kerjanya terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, serta masih terdapat beberapa perusahaan yang belum mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Maulana. (***)