
CILEGON (Haluan Banten) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, telah menetapkan 452 Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Irfan Alfi saat jumpa pers di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Minggu, (04/11/2018).
Ketua KPU juga menambahkan, dari jumlah 452 Daftar Calon Tetap tersebut sudah termasuk 2 orang calon legislatif (Caleg) mantan narapidana yang sudah lolos berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. ” Berdasarkan itu semua maka KPU Cilegon segera melakukan berita acara Daftar Calon Semetara (DCS), kemudian penetapan DCT, karena dua mantan koruptor itu sudah kita masukkan kembali kedalam DCT,” Tegasnya.
Irfan menjelaskan tahapan kampanya Pileg 2019 dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
” Kampanye yang dilakukan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye dan lain sebagainya,” Jelasnya.
Dia mengharapkan kampanye yang dilaksanakan para peserta Pemilu 2019 bisa mengikuti aturan yang berlaku.
” Kami harap semua peserta bisa melaksanakan kampanye dengan tertib dan bisa memanfaatkan waktu kampanye ini semaksimal mungkin, serta bisa menjaga prinsip-prinsip berkampanye, tidak mencederai satu sama lain, tidak menyebarkan hoaks, fitnah dan kampanye hitam,” Imbaunya.(Mar)


