
CILEGON (Haluan Banten)- Tugas atau peran Bawaslu sesuai dengan undang- undang nomor 7 tahun 2017 ialah mengawasi, mensosialisasikan serta menindak setiap bentuk pelanggaran tahapan jalannya Kampanye Pemilu tahun 2019.Hal itu dikatakan oleh Siswandi selaku Kepala Bawaslu Kota Cilegon saat menghadiri acara Karya Latih Wartawan (KLW)dan Uji Kompetensi Wartwan(UKW )di ruang Aula DPRD Kota Cilegon,Minggu(4/11).
Dalam paparan nya, Siswandi mengatakan dalam hal mengawasi jalan nya pemilu, Bawaslu sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu akan hal yang bisa dilakukan dan yang tidak bisa dilakukan. “Kami sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu bahwa dalam hal kampanye ada aturan nya, seperti dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)itu tidak bisa sembarangan. Harus dipasang di tempat yang sudah ditentukan oleh Bawaslu, jika dipasang si sembarang tempat, maka kami akan mencopotnya. “Tegas Siswandi
Lebih lanjut lagi, Siswandi juga menjelaskan bahwa Bawaslu juga mengawasi terhadap politik uang yang bisa saja terjadi. “Kami antisipasi, kami berharap peran dari semua pihak, terlebih terhadap sahabat media agar ikut mengawasi yang nama nya politik uang, jika ada yang mengetahui silakan lapor ke kami, kami akan proses.” tegas nya
Saat disinggung oleh wartawan soal calon Legislatif ex mantan narapidana yang ikut nyaleg, Siswandi mengatakan bahwa itu sudah selesai.”itu sudah selesai,sudah siputuskan di Mahkamah Agung dan ditetapkan lolos seleksi dan sudah ditetapkan sebagai caleg.”tutup nya.(tarigan)


