CILEGON (Haluan Banten) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon Rasmi Widiyani, seluruh perusahaan diwajibkan memiliki tempat Evakuasi Bencana dilingkungan masing- masing, hal tersebut disampaikanya di Ruang Kerjanya, Rabu(09/01/2019).

Rasmi mengatakan, kewajiban tersebut untuk seluruh perusahaan yang ada di Cilegon agar membuat atau menyiapkan tempat evakuasi bencana baik Alami ataupun non alami tempatnya tidak jauh dari parusahaan itu sendiri.
“supaya apabila terjadi bencana maka para karyawan bisa mengevakuasi jiwa sendiri untuk keselamatan ke tempat yang sudah disiapkan, umpamanya apabila terjadi bencana tsunami perusahaan sudah memiliki tempat penyelamatan, tempat evakuasi harus kuat yang mampu menahan dorongan air, juga harus kapasitas ruangnya bisa untuk menampung semua Karyawannya,” katanya.

Selain itu, Rasmi juga menyampaikan bahwa, BPBD menjalin kerjasam dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) guna memberikan pengetahuan tentang Konstruksi bangunan yang tahan terhadap goncangan Gempa jika bangunan tersebut dekat pantai pasti ditambah pengetahuan tentang konstruksi bangunan yang kuat terhadap terjangan tsunami.

“Nanti kita akan bergandengan dengan DPUTR untuk berikan pengetahuan, saran dan masukan sebelum pembangunan gedung tahan terhadap goncangan gempa, juga akan mengecek konstruksi bangun tersebut apakah sudah sesuai dengan kriteria yang dimaksud atau belum bangunan yang tahan gempa,” jelasnya

Lanjut Rahmi, saat ini BPBD masih melakukan kajian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan tahan gempa, bangunan tempat evakuasi harus ada Perda supaya memebuhi standar bangunan yang diinginkan.

“Kami sedang mengkaji bersama Pemkot untuk membentuk Perda tentang Konstruksi bangunan tersebut, masih banyak yang perlu dievaluasi ,” lanjutnya. (Mar)