Baru Awal 2019, BPJS TK Tangerang Cikupa Bayar Klaim Hingga 48 Miliar

 

TANGERANG (Haluan Banten) – Pembayaran Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa periode bulan Januari hingga pertengahan Februari 2019 telah mencapai Rp 48,904,968,650 miliar.
“Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk pembayaran program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP),” ungkap Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kacab. Tangerang Cikupa, Selasa 19/02/2019.
Dari total Rp 48,904,968,650 miliar itu terdiri dari program JKM sebanyak 41 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 1.212.000.000, program JKK sebanyak 720 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 3.396.224.542, kemudian program JHT sebanyak 3.884 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 44.274.531.600 serta program JP sebanyak 279 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 22.212.507.
“Dari keempat program itu, klaim jaminan hari tua yang disalurkan tersebut paling tinggi yakni mencapai Rp 44 miliar lebih,” tuturnya.
Menurut dia, tingginya klaim JHT tersebut karena di wilayah kabupaten tangerang yang merupakan daerah padat karya sehingga seringkali tenaga kerja berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Selain itu, adanya kebijakan dari pemerintah, yakni jaminan hari tua sudah bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK dari perusahaan turut menjadi faktor pendukung.
”Persyaratan klaim JHT sangat mudah. Hanya membawa KTP, KK, surat pengalaman kerja, kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dan Fotocopy Buku Tabungan untuk transfer pembayaran klaim. Namun sering ditemui saat melakukan klaim ada peserta yang tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghambat proses pencairan,” ucap Maulana.
Maulana menjelaskan, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, baik sektor formal maupun informal bahwa sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari resiko-resiko karyawan terhadap pekerjaannya.

Sebab, melalui program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan kita yang bisa menyebabkan penghasilan terputus karena kecelakaan kerja maupun kematian. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya mengakhiri.(Mar/Sga)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan