Kota Tangerang (Haluan Banten)- Untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Se-Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tahun 2019, belum lama ini kedua belah pihak menggelar pertemuan di Kayu Kayu Resto, Alam Sutera, Tangerang.

Pertemuan tersebut dilaksanakan guna mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, pertemuan ini juga membahas mengenai langkah kedepan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dalam menindak perusahaan-perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tertib administrasi maupun perusahaan wajib yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Teguh Purwanto mengatakan bahwa dengan melalui kerjasama ini pihak Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 akan lebih menekankan ketertiban administrasi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan baik dalam tepat waktu pembayaran iuran, pendaftaran program dan melaporkan upah dan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam pertemuan ini kami membahas mengenai kewajiban perusahaan yang belum mendaftarkan badan usahanya ke BPJS Ketenagakerjaan baik itu usaha mikro, kecil, menengah ataupun usaha berskala besar sesuai dengan Undang–undang No 24 Tahun 2011. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sanksi administratif.
Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” ungkap Teguh, Rabu (27/2/2019).

Pertemuan tersebut, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert P.A Pelealu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Sucipto, dan juga Jaksa Pengacara Negara. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol Hasan Fahmi, Kepala Kantor Cabang Tangerang Batuceper Ferry Yuniawan, Kepala Kantor Cabang Tangerang Cimone Diding Ramdani dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Se-Kota Tangerang.(Humas/Mardianto)