TANGSEL, (Haluanbanten.co.id) – Kabar mengenai pencatatan Hak Cipta musik dan lagu dengan biaya Rp0 menjadi angin segar bagi para pencipta di Kota Tangerang Selatan. Melalui layanan jemput bola di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan akses langsung bagi masyarakat yang ingin mencatatkan karya musik dan lagunya, Senin (10/08/2026).

Layanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelayanan publik Kanwil Kemenkum Banten dalam menyambut Hari Pengayoman ke-81, sekaligus menjadi upaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut adalah seorang musisi dan pencipta lagu Ade Suprisno, warga Pisangan, Tangerang Selatan.

Ade menyatakan kegembiraannya dengan adanya layanan pencatatan hak cipta di MPP Tangerang Selatan yang berada dekat dengan wilayahnya. Ia juga gembira dengan tidak adanya biaya untuk pencatatan hak cipta musik/lagu.

“Sangat bangga karena informasi ini gratis, segera mungkin saya merapat ke MPP. Sangat memuaskan karena semuanya memang gratis,” ujar Ade.

Ade memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan karya musiknya, antara lain Pengorbanan Cinta, Tiada Kepastian, dan Gara Gara Kamu. Ia menjelaskan bahwa sejumlah karyanya telah dipublikasikan melalui YouTube, sementara sebagian lainnya juga pernah dibawakan.

Kehadiran layanan ini menjadi relevan bagi para pencipta karena pencatatan Hak Cipta tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai kepemilikan dan pelindungan terhadap karya yang telah diciptakan.

Dalam pelaksanaannya, karya musik atau lagu yang akan dicatatkan harus telah dipublikasikan, antara lain melalui platform digital seperti YouTube, atau telah pernah dibawakan. Setelah proses pendaftaran dilakukan dan tidak terdapat kendala, sertifikat pencatatan Hak Cipta dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 10 menit.

Bagi pencipta seperti Ade, kemudahan tersebut mengubah layanan Hak Cipta dari sesuatu yang mungkin dianggap rumit menjadi layanan yang dapat diakses secara langsung. Informasi yang diperoleh dari lingkungan masyarakat kemudian dapat segera ditindaklanjuti dengan mendatangi pusat layanan.

Kebijakan biaya Rp0 juga menjadi faktor penting dalam memperluas akses pelindungan Kekayaan Intelektual. Ketika biaya bukan lagi menjadi hambatan, pencipta memiliki peluang lebih besar untuk mencatatkan karya yang telah mereka hasilkan.