Serang,(Haluan Banten) – Delapan Fraksi DPRD Kota Serang sepakat dengan pendapat Walikota Serang atas Raperda usul DPRD Kota Serang. Hal tersebut dikemukakan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda tanggapan/jawaban fraksi – fraksi DPRD Kota Serang terhadap pendapat Walikota Serang atas Raperda usul DPRD Kota Serang yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto ,SE di Gedung DPRD Kota Serang,Senin (27/1).
Seperti yang telah dikatakan Walikota Serang H.Syafrudin pada rapat paripurna tanggal 23 Januari lalu bahwasanya materi muatan yang disampaikan dalam usulan draf raperda nomor 1 tahun 2010 tersebut belum menyesuaikan dengan peraturan perundang – undangan serta masih perlu penyempurnaan agar memenuhi unsur yuridis,filosofis dan sosiologis karena terdapat subtansi yang bukan merupakan kewenagan nya sebagai pemerintah Kota.
” Sebagai mana yang diatur dalam ketentuan Permenag nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan agama islam bahwa pendidikan Diniyah terdiri atas 1, pendidikan Diniyah formal yang pendiriannya wajib mendapat ijin dari Kementerian Agama,didirikan dan dimiliki oleh pesantren dan peserta didik nya wajib bermukim di pesantren.2 pendidikan Diniyah non formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah,pendidikan Alquran,majelis taqlim atau pendidikan agama islam lain nya wajib mendapatkan ijin dari kantor Kemenag Kab/Kota serta 3, pendidikan Diniyah informal diselenggarakan dalam bentuk pendidikan keagamaan islam di lingkungan keluarga.” papar Walikota Serang
Menurutnya, Dalam draf raperda materi muatan nya yang belum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota seperti terdapatnya 16 materi perubahan atas 28 pasal pada perda yang sebelumnya, hal ini melebihi dari sejumlah pasal yang dilakukan perubahan.
” Secara keseluruhan draf raperda sebaiknya disusun perda baru dengan melakukan pencabutan terhadap perda nomor 1 tahun 2010 karena sesuai dengan undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan disebutkan bahwa jika suatu perubahan perundang – undangan mangakibatkan sistematiska berubah,materi berubah lebih 50 persen, atau esensinya berubah maka peraturan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan baru.” tutur Syafrudin
Menanggapai pendapat Walikota Serang, Delapan fraksi DPRD Kota Serang yang terdiri dari Fraksi Gerindra,Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem ,Fraksi PKS , Fraksi PAN ,Fraksi PDIP (PDIP,Hanura dan Berkarya) dan Fraksi Kebangkita Pembanguna (PPP DAN PKB) sepakat dengan pendapat Walikota Serang untuk menyempurnakan kembali draf materi yang akan diubah agar memenuhi unsur yuridis,filosofis dan sosialogis serta tidak bertentangan dengan Undang – Undang yang lebih tinggi
Mengenai usulan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Walikota Serang menyambut baik atas pertimbangan meningkatnya jumlah dan aktifitas penduduk serta perubahan gaya hidup masyarakat Kota Serang yang menyebabkan tumpukan sampah semakin meningkat baik jumlah maupun variasinya sehingga menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
” Karena adanyan perubahan beberapa peraturan perundang – undangan terkait pengelolaan sampah serta dalam rangka optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah sehingga perda nomor 10 tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian.” kata Syafrudin
Masih kata Syafrudin, bahwa sabagai mana diatur dalam Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bidang lingkungan hidup sub bagian persampahan yang menjadi wewenang pemerintah daerah Kab/Kota meliputi pengelolaan sampah, penertipan ijin pendaur ulangan sampah atau pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan memperoses akhir sampah serta pembinaan dan pengawasan pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
” Dengan pertimbangan diatas maka pada prinsipnya kami menyepakati usulan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 dengan menyesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undanganyang lebih tinggi.” kata Syafrudin saat Paripurna tanggal 23 Januari lalu.
Menanggapai pandangan tersebut, ke delapan Fraksi DPRD Kota Serang juga mengapresiasi pandangan Walikota Serang serta sependapat bahwa perda nomor 10 tahun 2012 tersebut perlu di ubah, hal tersebut diperlukan agar pengelolaan sampah di Kota Serang dapat maksimal dan tentunya demi kenyamanan masyarakat Kota Serang.
“Dengan demikian, untuk membahas Raperda tersebut maka akan dibentuk panitia khusus (pansus). Nantinya pansus akan terdiri dari pansus tentang raperda nomor 1 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah dan pansus Raperda nomor 10 tahun 2012 yang membahas tentang pengelolaan sampah. ” tutup pimpinan sidang Roni Alfanto. (Tarigan)


