TANGERANG, (Haluan Banten) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar, mengungkapkan kini terdapat kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta tanpa kenaikan iuran.

Adanya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

BPJAMSOTEK juga memberikan bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen.

Untuk Pembayaran Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tangerang Cikupa periode bulan Januari hingga Desember 2019 telah mencapai Rp 378.125.560.322 miliar.

“Pembayaran klaim BPJAMSOSTEK tersebut untuk pembayaran program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP),” ungkap Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Senin 27/01/2020.

Dari total Rp 378.125.560.322 miliar itu terdiri dari program JKM sebanyak 274 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 8.058.600.000, program JKK sebanyak 5.685 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 36.554.807.179,24, kemudian program JHT sebanyak 30.605 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 331.427.044.350 serta program JP sebanyak 3.480 klaim dengan total nominal klaim sebesar Rp 2.085.108.793,21.

Maulana menjelaskan, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, baik sektor formal maupun informal bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOTEK agar terhindar dari resiko-resiko karyawan terhadap pekerjaannya.

 

Sebab, melalui program JKK, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

“Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan kita yang bisa menyebabkan penghasilan terputus karena kecelakaan kerja maupun kematian. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ungkapnya mengakhiri.(Humas/Mar)