
SERANG, (Haluan Banten) – Perundingan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial antara PT.Frans Putratex Cikande dengan karyawannya Samson Bangun kembali digelar di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Jumat (6/3/20).
Pada perundingan tersebut, Samson Bangun menyampaikan kronologi pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepadannya yang sama sekali tidak benar sampai akhirnya dirinya di PHK dan pihak perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar Rp 18.000.000.
“Saya dituduh melakukan pelanggaran yang tidak saya perbuat dan saya disuruh memilih dua opsi yaitu mengundurkan diri atau di proses secara hukum, padahal saya tidak melakukan yang dimaksud, kan ini mengintimidasi saya,” ujar Samson Bangun
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud adalah sbb :
a. Bahwa Adanya dulu selisih hasil audit pada tanggal 05 Agustus 2019 belum ditemukan Disamping itu Laporan pak Bangun selaku kepala bagian gudang melimpahkan tugas dan tanggung jawab ke pak Bagus selaku kepala bagian PPIC yang tidak ada hubungannya dengan gudang.
b. Bahwa Adanya ranah hukum prihal kejadian di gudang III yaitu tempat penyimpanan BS roll dan BS potong. Dimana gudang III adalah penanggung jawabnya saya. Dari hasil audit, saya tidak ada ditempat pada saat penimbangan kain BS kilo dan tidak punya data dan berpotesi pelanggaran mengeluarkan barang BS kilo itu.
c. Bahwa adanya Barang sparepart yang dititip di gudang II (gudang sparepart). Ini arahnya mau masuk ke ranah hukum, karena supplier yang punya barang tsb akan menuntut. Dimana barang spare part ini ditemukan oleh team audit ada di gudang II dan sebagian ada di ruang purchasing. Dan di gudang tidak ada pencatatan barang titipan tersebut serta memasukkan barang diuar SOP. Ini adalah pelanggaran berat dan bisa keranah hukum. Disini ada kesalahan yang sistematis karena ada barang-barang yang po nya tidak ada dan barangnya masuk gudang. Dan sebagai kepala gudang mengijinkan barang masuk tanpa PO. Ini berpotensi ikut terlibat karena kejadiannya ada di gudang saya. Dan melanggar dalil pasal 55 atau 56 yaitu ikut serta.
d.Bahwa adanya pelanggar PKB (perjanjian kerja bersama) pasal 34 point 6 dengan sangsinya Pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak. Dan tidak mendapat pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak. Tapi hanya mendapat 1,5 bulan gaji dan ditambah 1 bulan gaji yaitu sebesar 18.000.000 rupiaah.
e. Bahwa Pak Janli memberikan 2 pilihan karena ini adalah sudah pelanggaran berat. Pilihan Pertama : Mengundurkan diri dan sesuai dengan PKB Jika koperatif, berarti kita buat surat komitmen dan surat penyelesaina nya dan kita atur supaya pak bangun tidak terlibat. Dan segala kerugian yang timbul bukan tanggung jawab pak bangun lagi karena sudah dianggap selesai karena sudah bukan menjadi karyawan PT. Frans Putratex. Pilihan kedua : Kalau tidak koperatif itu haknya pak bangun. Dan kita tetap mengacu ke PKB yaitu pelanggaran Berat dan kita akan memberikan haknya pak Bangun yaitu 1,5 bulan gaji dan ditambah 1 bulan gaji yaitu sebesar 18.000.000 rupiah. Dan jika tidak koperatif kasus pidananya tetap berjalan.
Samson menjelaskan kronologi pemecatan dirinya yaitu bahwa pada hari kamis, 30 Januari 2020, dia diundang Yeri Rustandi untuk datang ke ruang meeting bersama dengan Marten B sebagai Manager HRD. Marten menyampaikan kepada nya mulai besok dirinya tidak boleh Lagi masuk kerja di PT. Frans Putratex.
“Pa Marten tetap memaksakan kehendaknya sendiri supaya mulai besok Saya tidak boleh masuk kerja Lagi di PT. Frans Putratex. Saya minta salinan surat pemutusan hubungan kerja saya, pak Marten tidak memberikan. Dan saya minta dibuatkan berita acara pertemuan ini, pak Marten juga tidak mau membuatnya. ,” jelas Samson
Samson melanjutkan Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2020 jam 11.00 Wib, dia dipanggil Very selaku Manager produksi PT. Frans Brodhers Sejati (FBS) dan salah satu team Komite di manageman baru dan bahwa perusahaan managemen yang baru tidak mau memakai tenaga Samson Bangun lagi. “Sekarang yang perlu kita bahas adalah negoisasi tentang konpensasi buat pak Bangun. kata Very ke saya,” lanjut Samson
Setelah berbicara panjang lebar, lanjut Samson, akhirnya saya minta konpensasi dengan masa kerja saya 18 tahun dengan 1,5 kali PMTK. Tapi pak Very bilang itu hal yang tidak mungkin. Pak Very minta dirundingkan dulu dengan keluarga, dan hari minggu diminta dikabari Lewat WA. Karena hari senin pak Very mau meeting dengan Team Komite,” lanjutnya lagi
Pada hari senin, tanggal 03 Februari 2020, lanjut nya, saya masuk kerja seperti biasa masuk jam 07.20 Wib pagi dan tidak bisa melakukan absen finger print. Setelah saya menelusuri ke staff HRD (Pak Bram) bagian payroll, dia tidak bisa memberikan penjelasan. Dan akhirnya saya telusuri ke bagian IT. Teryata orang IT (Bapak Tomy) Lah yang memblock (mendelate) absen saya di finger print atas intruksi Manager HRD Bapak Marten. Dan pada waktu pulang jam 16.00 Wib saya juga tidak bisa melakukan absen pulang di finger print. Saya menggunakan absen manual ditulis dikertas dan ditandatangani oleh rekan sekerja,” teràng nya lagi
Pada hari selasa, 04 Februari 2020 saya tetap berniat baik datang untuk melakukan pekerjaan saya seperti biasanya, saya masuk jam 07.35 pagi dan masih belum bisa juga menggunakan Absen finger print (masih terblock). Saya menggunakan absen manual ditulis dikertas dan ditandatangani oleh rekan sekerja. Pada jam 09.00 wib saya mengajukan surat izin pulang cepat ke Bapak Iwan selaku atasan saya. Dengan maksud ke Disnakertrans untuk menyampaikan keluh kesah saya. Tapi pak Iwan memberikan saran supaya jangan melaporkan dulu ke disnakertrans supaya tidak melebar kemana-mana dulu. Kita tunggu aja info dari Bapak Very karena beliau hari ini sedang meeting di kantor pasar kemis bersama pimpinan. Ujar Iwan kepada saya ,” terang nya lagi
Selanjutnya Pada hari Rabu, 05 Feb 2020 saya datang kepabrik untuk menanyakan kembali kepastian kepastian tentang saya yang masih tergantung-gantung. Saya menjumpai Bapak Iwan Setiawan selaku atasan saya dan Langsung dipertemukan dengan Bapak Very Cahyadi di ruang meeting. Diruang Meeting kami membicarakan kompensasi pesangon untuk saya. Bapak Very Cahyadi tetap tidak bisa dan tidak berani menyampaikan ke pimpinan jika kompensainya 1.5 PMTK. Kecuali jika maksimum 1 PMTK atau dibawahnya.
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari saya menghadiri undangan pak Janliman Sembiring via WA bertemu di kantor pasar kemis. Karena pak Janliman sembiring ingin menyampaikan kompensasi pesangon kepada saya secara Damai. Awalnya bukan membicarakan tentang kompensasi pesangon, tapi Pak Janliman menyampaikan adanya pelanggaran baru yang dilakukan oleh bagian gudang yaitu adanya penerimaan Benang dari Suplier PT. Coat yg belum ada Tanda tangan PO nya dengan nilai 500 juta. Akhirnya saya minta ke pak Janliman Sembiring supaya kita fokus saja membicarakan tentang maksud dan tujuan nya mengundang saya ke kantor pasar kemis via WA.
Pak Janliman mengeluarkan selembar kertas dan menyampaikan ada 3 macam/jenis penawaran kompensasi pesangon dari perusahaan yaitu yang pertama : 33 juta, yang kedua : 43 juta, dan yang ketiga : 60 juta. Jenis ke tiga ini Lah yang ditawarkan kepada saya. Itu pun belum final dan masih harus dibicarakan dulu dengan pimpinan (Direktur).
Dengan mengabdi selama 18 Tahun di perusahaan PT. Frans Putratex saya keberatan dan menolak atas tawaran yang disampaikan tersebut. Karena masih jauh dibawah 1 PMTK.
Pada hari jumat, tanggal 21 Feb 2020 saya dan team kuasa menghadiri panggilan Disnaker.
Pada hari Sabtu tanggal 22 feb 2020 saya masuk kepabrik dan mencoba untuk Absen dengan finger print dan ternyata belum bisa juga. Saya menayakan ke bagian Staff payroll, katanya Pa. Bangun belum bisa absen finger print karena belum ada intruksi dari Bp Marten B untuk membukanya,” terang Samson Bangun saat membacakan kronologi perselisihan nya dengan PT. Frans Putratex.
Sementara itu, hasil dari risalah tersebut menyebutkan bahwa pihak perusahaan tetap tidak mengakui adanya PHK tersebut
Oleh sebab itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang Mingsar mangatakan bahwa dengan tidak adanya kesepakatan bersama maka akan ada panggilan perundingan berikutnya dan berharap bahwa benar tidak ada PHK sepihak
“Karena tidak ada titik temunya maka akan ada panggilan berikutnya.Diharapkan masing – pihak menghindari phk, kedua belah pihak tetap jaga komunikasi untuk suatu penyelesaian,” tulis Mingsar pada risalah tersebut.(tarigan)


