SERANG, (Haluan Banten) – Polres Serang Kota Amankan oknum guru yang telah mencabuli siswinya.
Oknum guru yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) tersebut mengakui telah mencabuli 5 siswinya.
Dari hasil pengakuan tersangka, kelima korbannya tersebut di cabuli di sebuah gudang yang berada di lingkungan sekolah tempat dirinya mengajar.
“Tersangka berinisial A, merupakan seorang guru yang berstatus PNS di salah satu sekolahan tersebut saat ini telah kita amankan. Dari keterangan tersangka mengaku bahwa korbannya ada lima orang, dan dirinya pula mengaku, perbuatannya tersebut dilakukan dilingkungan sekolah, sudah kita dalami itu tepatnya di gudang sekolah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono pada awak Media pada saat Press Conference di Aula Polres Serang Kota, Senin (09/03).
Edhi juga menerangkan, untuk modus dari tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan pura-pura minta dibantu untuk membersihkan gudang sekolah dengan iming-iming sejumlah uang.
“Modus dari tersangka minta dibantu bersihkan gudang dengan iming iming korban akan diberikan uang sebesar lima ribu rupiah, karna mungkin korban yang baru kelas dua sekolah dasar yah karna ketidak tauan korban juga sehingga di perlakukan seperti itu,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini dalam tahanan Polres Serang Kota dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


