
Tangsel (Haluan Banten) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel tentang Percepatan Proses Penerbitan Sertipikat Tanah Milik Pemkot Tangsel. Jumat, 06/03/2020.
Hadir dalam acara penandatanganan tersebut Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Walikota Tangsel, Pimpinan DPRD Tangsel, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Satgas Korsupgah KPK Perwakilan Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel dan Para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pelaksana pada Pemerintah Daerah Kota Tangsel.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi bersama dalam rangka pengamanan aset Kota Tangsel yakni berupa tanah, agar memenuhi kebutuhan legalitas Hak atas Tanah, sehingga melindungi aset daerah dari adanya tumpang tindih kepemilikan, penguasaan dan/atau gugatan dari pihak lain. Dengan demikian Pemkot Tangsel dapat menertibkan, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset daerah dalam memperoleh hak pakai atas tanah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli daerah.
“Kanwil BPN Provinsi Banten dan seluruh Kantor Pertanahan telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Andi Tenri Abeng berkomitmen bersama jajarannya akan mengawal jalannya proses pelaksanaan pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan aset Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan. Hasil kegiatan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkoy Tangsel dengan Kantor Pertanahan Kota Tangsel, nantinya juga turut melengkapi pemetaan dan pendaftaran tanah pada program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Banten lengkap 2023 dan ini sejalan dengan prioritas Kantor Pertanahan Kota Tangsel untuk tercapainya 100% sertipikasi tanah aset dan sertipikasi tanah-tanah wakaf melalui PTSL 2020.
Airin Rachmi Diany selaku Walikota Tangsel juga mengungkapkan bahwa dengan diadakan kerja sama ini diharapkan dapat menyelamatkan aset-aset pertanahan pada Kawasan Pemkot Tangsel, dimana masih ada lebih dari 2.000 bidang aset Pemkot Tangsel yang belum disertipikatkan karena banyak kendala dalam pembuktian alas hak dan penguasaan. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dengan BPN untuk menghilangkan konflik/permasalahan berkaitan dengan penguasaan aset tersebut.
“Ada 600 bidang yg sudah selesai persoalan dan sudah clear, bisa dikebut selesai di bulan Juni 2020,” ungkap Airin Rachmi Diany.
Sesuai dengan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan hingga saat ini telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 447.767 bidang tanah terdaftar atau sebanyak 95% dari prediksi jumlah bidang tanah di Kota Tangerang Selatan sebanyak 471.845 bidang dan kontribusi dari kegiatan PTSL selama 3 tahun yaitu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 128.280 bidang atau 29% dari bidang tanah terdaftar.
Terkait penyelenggaraan kegiatan PTSL, Kakanwil BPN Provinsi Banten menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan berupa dana hibah sebesar 16 Milyar, dimana bantuan tersebut disamping memaksimalkan kegiatan PTSL juga mendukung tersedianya gedung arsip Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan seluas +1.200 M2 (3 Lantai). “Semoga dukungan dan kerja sama ini dapat terus berjalan sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkas Andi Tenri Abeng (Humas)


