TANGSEL (Haluan Banten) – Sesuai dengan peraturan walikota nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, pasal 6 bahwa Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara
kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Taryono menerangkan, jadi ini berlaku baik pendidikan Tingkat Dasar, Tingkat Pendidikan Menengah, maupun pendidikan Tinggi.

“Sebelum adanya PSBB, Pemkot Tangsel telah memberlakukan kerja dari rumah (Work From Home) dan Belajar Dari Rumah. Ini menjadi bagian upaya menghentikan penyebaran covid 19.” jelas Taryono melalui media WhattsApp.

Selain itu, kata Taryono, Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara
selama pemberlakuan PSBB meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga penelitian;
c. lembaga pelatihan;
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.

“Dengan adanya PSBB , hendaknya semua lembaga pendidikan mematuhi aturan yang terdapat dalam peraturan walikota tentang PSBB. Semoga Virus Corona yang menjadi penghalang kegiatan proses belajar mengajar cepat teratasi, cepat kembali pulih dengan tidak memakan korban lebih banyak lagi”. (Yudhi).