
TANGERANG, (Haluan Banten) – Pandemi COVID-19 menimbulkan gelombang PHK oleh sejumlah perusahaan. Dalam mengantisipasi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cikupa menyiapkan tiga kanal layanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang di-PHK.
Sejak Maret 2020, BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa telah menerapkan pola Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), di mana peserta diarahkan untuk mengklaim JHT melalui antrian online. Layanan tersebut dapat diakses melalui website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi BPJSTKU yang ada di playstore.
Selain itu, disediakan juga layanan pencairan JHT kolektif oleh perusahaan. Layanan ini berlaku untuk perusahaan skala besar dan menengah yang mem-PHK 30 persen atau lebih karyawannya. Perusahaan dapat menunjuk perwakilannya-lazimnya dilakukan oleh HRD-untuk mengurus pengambilan JHT karyawan.
Kini memasuki Era New Normal yang diinisiasi pemerintah, BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa meningkatkan kualitas layanan pengambilan JHT secara offline di kantor-kantor cabang. Peserta yang datang ke kantor cabang akan dilayani dengan metode “one to many”.
Layanan one to many telah diterapkan di BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa yaitu dengan cara peserta dilayani petugas BPJAMSOSTEK tanpa tatap muka, melainkan via video conference. Setiap peserta akan bergiliran masuk ke bilik-bilik pelayanan yang dilengkapi komputer, kamera, dan headphone plus mikrofon untuk berkomunikasi dengan Customer Service Officer (CSO) BPJAMSOSTEK. Di layanan one to many, satu CSO dapat melayani tiga hingga lima orang dalam waktu bersamaan, sehingga proses verifikasi berlangsung lebih cepat.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa Maulana Zulfikar mengatakan, pola layanan one to many memang meningkatkan produktivitas layanan sekaligus memberikan keamanan bagi staf maupun peserta BPJAMSOSTEK. Layanan one to many di Kantor Cabang Tangerang Cikupa, kata dia, dapat digunakan peserta yang kesulitan untuk mengajukan pencairan klaim JHT secara online.
“Kemampuan produksi untuk meyelesaikan klaim ini meningkat dan phsycial distancing tetap terjaga. Saat ini sudah kita implelmentasikan pelayanan secara one to many, namun untuk beberapa kasus masih dilakukan dengan cara one to one dengan tetap memperhatikan physical distancing. Kami juga membentuk tim Satgas JHT untuk membantu percepatan proses klaim JHT peserta.” kata Maulana, Selasa (30/6/2020).
Maulana mengungkapkan, “Selama periode bulan Juni 2020, BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta sebanyak 2.818 pengajuan klaim dengan nominal mencapai Rp 36.578.266.070. Jumlah tersebut akan terus meningkat di bulan Juli karena sudah ada beberapa perusahaan yang menghubungi untuk mengajukan klaim pencairan JHT secara kolektif.(Humas/Mar)

