TANGERANG, (Haluan Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cikupa menyerahkan 60 paket sembako kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kamis (30/7).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJAMSOSTEK Tangerang Cikupa Febri Setyo dan langsung diterima oleh M. Taufik selaku Kasubag Umum & Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

M. Taufik menjelaskan bahwa kegiatan pembagian sembako ini agar tetap dipertahankan dan dapat diikuti oleh perusahaan maupun instansi lainnya agar dapat mengurangi beban masyarakat pekerja terdampak Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok.

”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Cikupa atas bantuan paket sembako ini, semoga membantu pegawai-pegawai yang ada di dinas pendidikan kabupaten tangerang, terutama tenaga pendididik honorer yang kemampuan finansialnya kurang,” ungkap M. Taufik.

BPJAMSOSTEK telah memberikan contoh kepedulian atas dampak Covid-19 dan kepada masyarakat lainnya yang berkemampuan diharapkan dapat melakukan kegiatan serupa, lanjut  M. Taufik juga menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang telah berpartisipasi dan melakukan insiatif.

 

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar, dikutip dari siaran pers, mengatakan, “Salah satu bentuk dukungan dari BPJAMSOSTEK pada saat masa Covid-19 ini adalah kegiatan promotif dan preventif dengan membantu perusahaan maupun dinas terkait yang beberapa kali tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja”.

“Kami menyerahkan 60 paket sembako yang terdiri dari beras, minyak, sarden dan gula agar dapat membantu tenaga kerja di masa pandemi ini” ungkap Maulana.

Perluasan cakupan JKK juga dirilis oleh BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi tenaga kerja.

Maulana juga menghimbau, “Pada masa darurat Kesehatan saat ini para pekerja memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja mandiri maupun pekerja formal (penerima upah) sehingga bila terjadi risiko kerja, risiko biaya dan manfaat program menjadi beban badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.(Humas/Mar)