SERANG, (Haluan Banten) – Sebanyak 115 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Serang menerima remisi dalam peringatan HUT RI ke-75 dengan tema Indonesia maju, tetap pasti di masa pandemi Covid-19.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Arief Susanto, mengatakan, remisi kepada 115 narapidana itu berdasarkan SK Menkumham PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana.

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 di sini sebanyak 115 orang dengan besaran satu bulan sampai dengan empat bulan.
“Sedangkan untuk remisi yang langsung bebas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang tidak ada,” katanya.

Terkait dengan perayaan HUT ke-75 RI, mereka juga mengadakan berbagai macam kegiatan, di antaranya melaksanakan kegiatan perlombaan atau pertandingan antara warga binaan serta pegawai seperti futsal, bola volly , catur, dan tarik tambang.