Untuk memutus Rantai Pandemi Covid-19 yang telah terjadi dan terdampak di Wilayah Provinsi Banten seluruh Staf karyawan dan wartawan Perusahaan Pers wajib mematuhi protokol kesehatan kata Lesman Bangun selaku Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Provinsi Banten dikantornya Senin 19/10.
Lesman Bangun mengatakan,” untuk seluruh pegawai Staf dan wartawan yang liputan dilapangan di setiap perusahaan media agar selalu mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan Adaptasi Kebiasan Baru ( AKB ) dan 5M yaitu selalu Memakai masker, Melakukan cuci tangan dengan memakai sabun , Menjaga jarak, Meningkatkan Imunitas tubuh dan Menghindari Kerumunan.
Selain itu Lesman Bangun Menambahkan,” himbauan ini juga berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan kerja ataupun di lingkungan rumah dan masyarakat dengan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19 di Lingkungan kerja ataupun di lingkungan tempat tinggal masing- masing.
Lesman Bangun mengajak,” Selain diri sendiri dan keluarga terdekat, kita bisa mengedukasi Masyarakat lingkungan kantor untuk mematuhi Protokol kesehatan yang sudah dianjurkan Pemberintah, menghadapi Pandemi Covid-19 ini kita jangan bosan- bosan mengedukasi masyarakat agar menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Jangan lupa mendisiplinkan diri dengan mematuhi 5 M.” Ujarya.( Siti Farida)


