TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – Meningkatnya status zona merah COVID-19, Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi di tempat Umum dan jalan protokol Kecamatan, Rabu (6/01/2021).

Seperti yang di lakukan Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, operasi Yustisi di fokuskan di Pasar Gudang Tigaraksa dan jalan Utama Tigaraksa.

Camat Tigaraksa Hj Rahyuni mengatakan operasi Yustisi COVID-19 dilakukan bersama Forkopicam Tigaraksa dan di pusatkan area parkir Pasar Gudang.

“Operasi Yustisi di pasar Gudang tersebut menyisir para pengujung dan pedagang pasar Gudang yang tidak menggunakan masker saat berada di pasar,” ujar Hj Rahyuni usai apel siaga operasi Yustisi di pasar Gudang Tigaraksa.

Sementara itu, Lurah Tigaraksa H Rama Winata yang hadir pada acara tersebut menambahkan diharapkan operasi Yustisi Covid-19 akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan COVID-19.

Ia lanjutkan, saat ini Kabupaten Tangerang sudah masuk zona merah COVID-19, karena itu kita melakukan operasi Yustisi.

“Mari kita tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan dan rumah kita,” harap Rama.

Operasi Yustisi COVID-19, juga di lakukan Camat Kronjo H Satibi bersama Polsek dan Koramil Kronjo melakukan apel siaga operasi Yustisi COVID-19 di jalan Utama kecamatan, pasar kronjo dan tempat pelelangan ikan.

“Kami melakukan operasi Yustisi di tempat Umum dan TPI yang banyak di kunjungi masyarakat Kronjo, kami imbau untuk tetap mengenakan masker,” ujar H Satibi.(Mardianto)