SERANG, (haluanbanten.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemanggilan terhadap 41 perusahaan yang menunggak pembayaran premi asuransi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang sudah dibangun sebelumnya.
Kepala Kejari Serang Supardi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) I Made Agus P. Adnyana menjelaskan, pihaknya mulai melalukan negosiasi dengan 41 badan usaha yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan itu akan digelar selama dua hari pada Senin (05/4/2021) dan Jumat (09/4/2021).
“Dua hari kita akan melakukan pemanggilan dengan terhadap perusahaan yang menunggak. Hari ini kita panggil sebanyak 21 usaha sudah hadir. Ada yang melunasi dan ada juga yang masih minta waktu untuk pelunasanya sesuai dengan surat perjanjian yang ditanda tangani akan dilakukan pembayaran tunggakan,” kata Made saat ditemui di Ruang kerjanya, Senin (05/4/2021).
Made menyatakan, apa yang dilakukan Kejari adalah juga dalam rangka memulihkan keuangan negara yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kinerja keuangan bisa berjalan baik. “Ini menjadi tugas kami, juga bekerja sama untuk memulihkan keuangan negara. Sehingga BPJS Ketenagaerjaan sebagai lembaga pengelolaan bisa berjalan baik,” imbuhnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) merintahkan Jaksa Agung untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah (pemda) yang tak mau mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan.
Perintah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Beleid diterbitkan pada 25 Maret 2021 dan langsung berlaku.
Perintah ia keluarkan supaya perlindungan kepada pekerja di Indonesia terjaga dengan optimal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono mengungkapkan, dari 41 badan usaha tersebut total tunggakan mencapai Rp8,3 miliar. Dengan pemanggilan tersebut diharapkan ada komitemen dari perusahaan untuk segera melakukan pelunasan.
“Ada Rp8,3 miliar dari 41 perusahaan yang menunggak. Kami harap ada komitmen yang bisa dibangun agar perusahaan melunasi tunggakan tersebut,” jelasnya.
“Semoga dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan tersebut yaitu dengan melunasi tunggakan agar para tenaga kerja mereka dapat kembali memiliki harapan akan hak-haknya sebagai pekerja,” papar Didin.
Ia menjelaskan, kerjasama yang telah dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Serang tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka menciptakan iklim industri di Banten yang lebih kondusif dan berkeadilan.
“Salah satu upayanya adalah agar mereka (perusahaan-red) lebih tertib membayar iuran karena ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja,” tegasnya.
Didin mengaku optimis, dengan adanya kerjasama yang sinergis dengan Kejari Serang tersebut, para perusahaan dapat lebih patuh untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh pekerjanya dan tidak lagi menunggak di kemudian hari.
“Karena ini untuk kebaikan semua. Tidak hanya pekerja tapi juga perusahaan. Jika pekerja merasa tenang dan nyaman dalam bekerja karena merasa telah dijamin, maka produktivfitas dan kualitas mereka saat bekerja akan lebih baik sehingga berdampak positif pada produktifitas perusahaan juga. Kemudian negara kita juga akan semakin maju,” tuturnya. (Mar)


