SERANG – Bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI menggelar kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2021. (14/10)

Survei ini menjadi program berkelanjutan yang fokus pada pencapaian indeks target dan perbaikan layanan yang diharapkan oleh publik. “Dengan hasil survei kita bisa menilai pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Banten melalui Sub Bidang KI serta dari Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap masyarakat di wilayah Provinsi Banten.” Ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi pada saat membuka kegiatan.

Kemenkumham RI telah mencanangkan Revolusi Digital sebagai bentuk dari Reformasi Birokrasi terutama dalam memberikan layanan. “Dirjen KI dalam mendukung Reformasi Birokrasi telah menghadirkan inovasi dalam pelayanan dengan menghadirkan aplikasi layanan berbasis digital, sama seperti Kanwil Banten yang telah menghadirkan layanan konsultasi online melalui aplikasi Jawara.” Ujar Andi Taletting.

Melanjutkan sambutannya Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan harapannya dengan diadakannya survei layanan Kekayaan Intelektual untuk masyarakat Banten. “Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dari Kanwil Banten dan DJKI serta hasil dari survei tersebut dapat menjadi masukan dan bahan evaluasi terhadap layanan yang diberikan sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima.” Tutur Andi Taletting.

Hasil survei ini secara keseluruhan memberikan gambaran apakah Kantor Wilayah sudah optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terdapat kurang lebih 20 responden survei yang menjadi perwakilan dari Dinas, Akademisi Sentra KI, serta Pelakunya Usaha di Wilayah Provinsi Banten untuk memberikan survei terkait pelayanan Kekayaan Intelektual di Wilayah Banten. (Humas Kanwil Banten)