Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Layanan Dan Konsultasi Hak Asasi Manusia Bagi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian untuk memberikan pemahaman dan penguatan agar para Aparatur responsif terhadap Hak Asasi Manusia, dan mendorong layanan serta konsultasi Hak Asasi Manusia khususnya di Pemerintah Daerah, Rabu (17/11).
Diselenggarakan pada Aula Lantai III Kantor Wilayah, kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Septi Erni, Kepala Bidang HAM Pensra, plh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahadyanto serta Organisasi Perangkat Daerah di Wilayah Banten.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa HAM adalah salah satu contoh peradaban dimana suatu perbuatan harus didasari dan diatur oleh Undang-undang.
“Masyarakat berhak memiliki hak atas rasa aman, oleh karena itu tugas negaralah untuk melindungi itu. Dalam konsep HAM, pemerintah dilarang melanggar hak asasi manusia namun dalam hal ini HAM juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sehingga rakyat pun tidak semena-mena saat menuntut perlindungan HAM,” Ujar Andi Taletting Langi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berupaya dan gencar untuk mensosialisasikan dan menyebarluasan HAM sehingga ada peningkatan kesadaran HAM untuk seluruh tingkat masyarakat, “Dalam pelaksanaan HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan undang-undang artinya menjamin hak kebebasan orang lain. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.yang artinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan adil serta mendapatkan kepastian hukum,” Tandas Andi Taletting Langi tegas
Sebagai penutup sambutannya Andi Taletting Langi mengharapkan adanya peningkatan kualitas sumber daya aparatur, khususunya dalam memahami menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan Hak Asasi Manusia khususnya di Wilayah Banten.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pretest dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terkait HAM dan pembagian tugas kelompok yang akan melakukan presentasi sebelum dimulainya pemaparan materi (Humas Kanwil Banten)

