
Foto Ilustrasi
Banten, (haluanbanten.co.id) – Bertepatan dengan libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Banten.
PPKM level 3 ini mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pengetatan kembali aktivitas warga itu untuk mencegah lonjakan kasus virus Covid-19 di semua daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 direncanakan dilaksanakan memang akhir Desember mendatang namun bukan berarti saat ini masyarakat bisa berleha-leha dan mengabaikan prokes.

Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
“Sebelum Banten dinyatakan zona hijau (tidak ada penyebaran Covid-19), masyarakat harus tetap patuh prokes,” katanya kepada awak media (23/11/2021).
Secara prinsip, lanjut Ati, semua daerah wajib mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami akui kedisiplinan masyarakat Banten terhadap prokes telah menurun seiring melandainya kasus baru. Tapi bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinkes Banten per 20 November 2021, masih ada 6 kasus baru sehingga total jumlah warga Banten yang terpapar Covid-19 sebanyak 132.534 orang, dengan rincian 129.646 orang dinyatakan sembuh, 2.685 pasien meninggal dunia, dan yang masih dirawat 203 pasien.
Sementara program vaksinasi Covid-19 dari target 9,2 juta orang, per 20 November 2021 capaian vaksin baru 65,8 persen atau 6 juta warga Banten telah divaksin.
“Selama November tidak ada kasus pasien Covid-19 yang meninggal dunia, dan delapan kabupaten kota semuanya berada di zona kuning (penyebaran Covid-19 rendah),” beber Ati.
Komisi V DPRD Banten Memberi Dukungan Penerapan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahu Baru

M Nizar, Ketua Komisi V DPRD Banten (Foto Istimewa)
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di Banten.
Menurut Ketua Komisi V, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sehingga kegiatan masyarakat harus diawasi lebih ketat lagi agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Kita semua ingin hidup normal tanpa ancaman Covid-19, jadi kedisiplinan masyarakat harus ditingkatkan kembali. Intinya Banten jangan kendor prokes meskipun saat ini kasus Covid-19 melandai,” kata Nizar kepada awak media (23/11/2021).
Politikus Gerindra ini melanjutkan, belajar dari pengalaman Nataru tahun lalu, masih banyak masyarakat yang melanggar prokes dengan berkerumun menyambut tahun baru, akibatnya terjadi lonjakan kasus baru di Banten.
“Kita akui masyarakat sudah bosan kegiatannya dibatasi, hampir dua tahun sejak pandemi Covid-19 terjadi awal tahun 2020. Tapi kita semua lebih baik melakukan antisipasi bersama agar resiko terjadinya lonjakan kasus baru tidak sampai terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi V, lanjut Nizar, pemberlakuan PPKM level 3 di semua kabupaten kota hanya diterapkan selama satu pekan, sehingga kebijakan itu harus didukung semua pihak demi kepentingan dan keselamatan bersama.
“Kita tahu saat ini banyak ditemukan Covid-19 varian baru, mulai dari varian Alpha, Beta, Gamma serta yang terbaru varian Delta yang sempat menjadi faktor lonjakan kasus di Indonesia pada Juli 2021 lalu,” bebernya.
Masih dikatakan Nizar, di negara lain bahkan telah muncul tiga varian baru atau mutasi Covid-19 yaitu Lambda, Mu dan C.1.2.
“Jadi kita harus komitmen bersama, jangan beri kesempatan Covid-19 kembali melonjak akibat kejenuhan masyarakat mematuhi prokes,” tuturnya.
Nizar meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dan kabupaten kota untuk mengakselerasi program vaksinasi Covid-19 agar segera memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Kunci melawan Covid-19 adalah vaksinasi dan disiplin mematuhi prokes 5M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas untuk hal-hal yang tidak terlalu penting. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja, ini jadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Lesman Bangun)


