Pandeglang – Haluanbanten.co.id Barang bukti (Barbuk) berupa narkotika jenis sabu, ganja, obat hexymer, obat tramadol, alat hisap atau bong, kunci leter T, handphone, tas, golok atau senjata tajam, seperangkat alat-alat kesehatan, seperangkat alat kosmetik dan obat kecantikan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang di halaman gedung Kejari, Senin (29/11/21).

“Barang bukti yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Dessy Iswandari.

Dessy mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai dengan berdasarkan putusan hakim.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Suwarno menyebutkan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama tahun 2021. (JDN*)