SERANG, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Banten selama bulan Januari sampai November 2021 telah membayarkan klaim biaya pengobatan dan santunan meninggal dunia serta biaya lain-lainnya akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 66,399 miliar.
Data yang dihimpun dari Kantor Jasa Raharja Cabang Banten, Rabu (08/12/2021) menyebutkan jumlah pencairan selama sebelas bulan itu terdiri dari rincian santunan meninggal dunia Rp 48,76 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp 17,387 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance Rp 7,9 juta dan P3K Rp 452,415 juta, santunan cacat tetap Rp 387 juta dan biaya penguburan Rp 88 juta.
Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, klaim yang dicairkan lebih besar. Tahun 2020 hanya sebesar Rp 65,74 miliar, terdiri dari untuk santunan kematian Rp 43,2 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp 20,833 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance Rp 8,797 juta dan P3K Rp 650,090 juta, santunan cacat tetap Rp 350,250 juta dan biaya penguburan Rp32 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Rabu 08/12/2021, menyebutkan klaim yang dicairkan selama sebelas bulan pada 2021 itu meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2020) yang hanya mencapai Rp 65,74 miliar.
Sigit Harismun mengatakan bahwa pihaknya setiap waktu selalu siap menerima klaim dari ahli waris korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara dan selalu melayaninya dengan jemput bola antara lain mendatangi rumah korban atau ke rumah sakit tempat korban dirawat, sesuai laporan yang diterima dari pihak kepolisian setempat.
“Sebagai badan usaha milik pemerintah yang ditugaskan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara, maka Jasa Raharja harus menjalankannya dengan maksimal,” kata Sigit.
Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Sigit, akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada ahli waris dalam urusan klaim dengan mengandalkan petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah korban, dan secepat mungkin mencairkan dana bila persyaratan yang diminta sudah lengkap.
“Seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi,” jelasnya.
“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang kami serahkan itu dapat digunakan oleh keluarga korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan tersebut,” pungkas Sigit.(Mar)