Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik Maria Suzzana Padmini sebagai Notaris Pengganti Aloysius Maria Jasin sebagai Notaris di Kota Tangerang Selatan, Senin (10/01).
Memberikan arahannya kepada Maris Suzzana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudari terkait pelaksanaan tugas”, ujarnya.
Sambungnya, dikatakan Tejo Harwanto, Baik Notaris maupun Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.
“Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris”, pesan Tejo Harwanto.
Terakhir, Tejo Harwanto menyampaikan jika dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, Notaris Pengganti juga akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPDN), tingkat wilayah (MPWN) maupun tingkat pusat (MPPN) sebagai badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku serta pelaksanaan jabatan Notaris. (Humas Kanwil Banten)

