KOTA TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berhenti memicu lesunya dunia usaha dan memicu banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di Kota Tangerang. Namun kondisi tersebut telah disiapkan BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper, yang hingga kini telah membayarkan miliaran rupiah kepada peserta.
Kepala kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Batuceper Alpian menjelaskan, dengan adanya kondisi Covid-19 ini pihaknya tetap akan memberikan pelayanan maksimal kepada peserta.
Pelayanan dilakukan dengan protokol Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Lapak Asik BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19.
Sepanjang tahun 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Batuceper telah membayarkan klaim sebesar Rp34,3 miliar lebih.
Klaim ini terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp11.6 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp15.5 miliar , dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp4.4 miliar.
Alpian menjelaskan, BPJAMSOSTEK adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP.
Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah dapat dilindungi dalam 2 program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp42 juta hanya untuk JKM.
Alpian berharap seluruh pemberi kerja dan pekerja khususnya yang berada di Kota Tangerang dapat segera mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sehingga nyaman pada saat bekerja.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar semua pekerja di indonesia baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi dari segala resiko pekerjaan melalui BPJAMSOSTEK karena banyak manfaat yang di dapat”.
Di kesempatan itu, Ia juga menyatakan pihaknya siap dipanggil dan akan memfasilitasi jika diminta untuk melakukan sosialisasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” lanjutnya.(Humas/Mar)

