TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – BPJAMSOSTEK sekarang memiliki aplikasi baru yaitu Jamsostek Mobile yang biasa disebut JMO. Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut dikatakan Yan Dwiyanto selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone. Rabu, (16/02). Ia mengatakan bahwa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU.
Yan menjelaskan, peserta BPJAMSOSTEK dapat mengunduh dan menginstal Aplikasi JMO pada HP berbasis android di playstore dan IOS di appstore.
“Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru,” ucapnya.
Yan Dwiyanto menambahkan aplikasi JMO ini memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.
Menurutnya, setelah dirilisnya aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses.
“Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya. Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.
“Selain itu, aplikasi JMO ini juga memiliki fitur-fitur untuk mempermudah peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK,” lanjutnya.
Adapun beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.
“Tujuan utama inovasi Aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di mana pun dan kapan pun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta,” ungkap Yan Dwiyanto.
Yan juga menyatakan bahwa untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO saat ini batas maksimal saldo Rp 10 juta. Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Hadirnya layanan digital ini, perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya. Ini untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat,” harapnya.
“Terakhir, saya juga berharap perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program BPJAMSOSTEK,” tutupnya.