Pandeglang – Kinerja Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban disorot para mahasiswa. Pasalnya, dalam kepemimpinannya yang kedua periode ini, angka kemiskinan di kota Badak dinilai masih tinggi.

Kinerja buruk Irna-Tanto disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang saat menggelar demonstrasi di gedung Setda dan DPRD Pandeglang, Kamis (24/02/2022).

Mahasiswa menyebutkan, dengan tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Pandeglang. Pasangan kepala daerah Irna-Tanto memiliki semangat dalam menggenjot investasi di Pandeglang. Akan tetapi, banyak investor waralaba malah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017.

Ketua LMND Pandeglang Muhamad Abdullah mengatakan, Irna-Tanto telah mendapat penghargaan kabupaten paling tinggi penyumbang angka kemiskinan di Banten. Menurut data yang dirilis BPS mencatat persentasi penduduk miskin tahun 2021 mencapai 10,72 persen.

“Penghargaan buruk angka kemiskinan ini mencerminkan gagalnya Irna-Tanto dalam mensejahterakan rakat Pandeglang,” tandasnya.

Dalam situasi tingginya angka kemiskinan di Pandeglang, kata Abdullah, semangat Irna-Tanto dalam menggenjot investasi diapresiasi. Akan tetapi, pihaknya sangat mengecam tindakan pemerintah ketika membuka lebar keran investasi tanpa memperhatikan kualitas SDM, hingga keberpihakan pemerintah terhadap investor dibandingkan rakyatnya.

“Seperti halnya dengan cara melindungi investor pemilik waralaba. Ada sekitar 65 waralaba milik investor yang melanggar perda, namun malah dibiarkan, bahkan dilindungi, meksi melanggar perda,” ujarnya.

Menurutnya, berbanding terbalik jika rakyat miskin yang melanggar Perda, seperti halnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Pandeglang malah tidak diperbolehkan oleh pemerintah dengan alasan melanggar Perda K3 nomor 4 tahun 2008.

“PKL Alun-alun berjualan hanya sebatas untuk menyambung keberlangsungan hidup, tapi tanpa pikir panjang mereka ditindak tegas oleh pemerintah tanpa ampun. Seharusnya pemerintah bisa memberikan ruang untuk pedagang kecil,” terangnya.

Mahasiswa lainnya Asep Saepullah menambahkan, keberadaan waralaba yang melanggar perda harus ditindak tegas. Dia meminta Pemkab jangan tutup mata.

Tak hanya waralaba, dia juga menyoroti, dugaan pemotongan bantuan dana usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Bencana pandemi covid-19 ekonomi masyarakat dan daya beli menurun. Pemerintah pusat mengalokasikan bantuan untuk UMKM, akan tetapi bantuan itu malah menjadi ajang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutupnya. (JDN*)