CILEGON, (haluanbanten.co.id) – BPJS ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Cilegon menyerahkan secara simbolis sebanyak 591 kartu peserta kepada Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck (Petruck) Pelabuhan Merak Banten pada kamis 17 maret 2022 di kawasan Pelabuhan Merak Banten, penyerahan tersebut di berikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kota Cilegon Hary Dwi Marwoko langsung kepada Ketua Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck Dicky Maula Syaf.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon, Hary Dwi Marwoko mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Ketua Paguyuban Pengusaha Truck Pelabuhan Merak atas kepeduliaannya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Petruck di Pelabuhan Merak Banten.
“Dengan diterimanya kartu BPJS Ketenagakerjaan ini seluruh anggota Petruck Pelabuhan Merak sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan apabila ada resiko maka sudah ada perlindungan sosial untuk mereka, diharapkan dengan adanya Jaminan Sosial ketenagakerjaan ini dapat lebih memberikan semangat serta kenyamanan dalam bekerja” katanya.
Hary menambahkan bahwa kegiatan ini patut di contoh dan juga sebagai bentuk edukasi kepada para pekerja khususnya sektor informal pada ekosistem di pelabuhan merak seperti para pedagang, kuli panggul dan lain lain.
Ditempat terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan, sangat mengapresiasi atas kinerja dan upaya dari teman- teman dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cilegon dalam hal merekrut pekerja rentan.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja dan upaya kerja keras teman – teman tim KCP Cilegon, semoga semua pekerja rentan yang ada diwilayah kota Cilegon dapat terlindungi semua oleh program Bpjs Ketenagakrjaan,” kata Didin.
Sementara itu Ketua Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck Pelabuhan Merak Dicky Maula Syaf mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mendaftarkan seluruh anggotanya hanya saja ada beberapa orang saja yang masih proses validasi data KTP itupun tidak banyak dan akan kami segera susulkan untuk pendaftarannya.
Dicky menambahkan ini adalah wujud nyata dari bentuk kepedulian kami kepada para anggota kami, jika terjadi resiko kecelakaan kerja bahkan jika ada yang meninggal dunia siapa yang akan bertanggung jawab.
“Untuk itu saya sebagai Ketua Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck menginisiasi memberikan perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada mereka, minimal jika ada resiko yang bersangkutan atau ahli waris dapat terbantu dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini” sambungnya.
Seperti di ketahui bahwa BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada peserta yang meninggal dunia sebesar 42 juta rupiah dan beasiswa untuk yang sudah membayar iuran minimal 3 tahun kepada 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan sembuh, penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, rehabilitasi, santunan minimal 48 juta jika peserta mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia. (**)


