LEBAK,(haluanbanten.co.id)
– Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2021, di Aula Gedung BPK RI perwakilan provinsi banten, senin (23/5/2022).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah diterima BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk Implementasi rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, maka BPK memberikan opini atas LHPD tahun anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Lebak adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama saat penyerahan hasil pemeriksaan LKPD kepada Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan Ketua DPRD Lebak M.Agil Zulfikar

Penghargaan WTP ini merupakan penghargaan WTP yang ke-7 kalinya secara berturut – turut yang diraih Pemkab Lebak.

Mewakili Pemkab Lebak, Wabup Lebak Ade Sumardi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso beserta jajaranya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas Apresiasi berupa penghargaan opini WTP kepada Pemkab Lebak

“Penghargaan WTP dari BPK RI ini terus kami seluruh jajaran Pemkab Lebak untuk terus bekerja keras melaksanakan dan memastikan, melakukan tata kelola keuangan daerah yang baik dan patuh pada perundangan – undangan,” ungkap Wabup Lebak

Lebih lanjut Wabup Lebak mengatakan, telah menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK dalam laporan Keuangan Pemkab Lebak tahun 2021. (*/Abdurrahman)