
CILEGON, (haluanbanten.co.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon menggelar Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak bagi Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) kelurahan dan kecamatan Tingkat Kota Cilegon tahun 2022 di Swiss Bel-Expres Hotel Cilegon selama 2 hari, mulai Selasa tangal 19 sampai dengan Rabu 20 Juli 2022.
PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak dan menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan, dengan kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Hadir sebagai narasumber pelatihan aktivis PATBM yakni, Kanit PPA Polres Cilegon TB. Zuaeni, Nyi Mas Diane Wulam Sari, Dr, Listyaningsih selaku Pasiletator PATBM, Kepala UPTD PPA DP3AKB Kota Cilegon Maista, dan diikuti perwakilan dari 43 kelurahan di 8 kecamatan di wilayah Kota Cilegon sebagai peserta pelatihan dengan masing-masing kelurahan dan kecamatan diwakili 1 orang peserta.
Dalam sambutannya, Kepala DP3AKB Kota Cilegon Agus Zulkarnain mengatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini di dorong oleh rasa prihatin terkait maraknya kasus kekerasan pada anak dalam berbagai bentuk, apalagi banyak terjadi menimpa generasi muda kita, sebagai generasi penerus bangsa kita di masa depan.
“Kekerasan adalah tindakan kejahatan yang harus di berantas dan sepertinya sudah menjadi “budaya” akhir-akhir ini dengan para pelakunya adalah orang-orang terdekat dari anak tersebut. Kita semua sadar bahwa masalah kekerasan pada anak sering kurang mendapat perhatian karena, anak masih menjadi obyek milik orang tua, dimana hak-haknya terlupakan,” kata Agus.
Hak anak kata Agus, adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi dan di penuhi oleh orang tuanya, keluarganya, masyarakat, pemerintah maupun negara dan untuk kepentingan itulah Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mensahkan UU Anak No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan di dalamnya termasuk ada hak sipil anak.
“Akibat kekerasan anak mendapatkan efek pada fisik dan fsikis, ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah prustasi, ada yang menjadi sangat pasif dan apatis.
Ada yang tidak mempunyai kepribadian sendiri, ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain serta banyak dampak negatif lainya bahkan adanya kerusakan fisik seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem saraf,” papar Agus.

Agus menambahkan, diera globalisasi dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, masuknya berbagai budaya serta gaya hidup dari berbagai belahan dunia tidak bisa kita hindarkan, hal ini berpengaruh langsung teradap generasi muda kita, tidak terkecuali pada anak-anak gaya hidup bebas dan budaya individual semakin terasa di masyarakat.
“Untuk itu marilah kita kembali ke budaya lokal melalui fungsi keluarga sebagai bentuk untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga terutama kekerasan terhadap anak,” ajak Agus.
“Peran keluarga dan orang tua memegang peranan sentral dan besar pengaruhnya dalan perkembangan kepribadian anak dengan mengedepankan rasa kemanusian, keberasamaan dan menghormati hak sipil anak,” papar Agus.
Pelatihan dan pembelajaran kepada para aktivis PATBM ini terkait kasus kekerasan yang terjadi pada anak karena para aktivis merupakan garda terdepan.
Bagi kami pemerintah Kota Cilegon dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak kami sudah membentuk PATBM di 43 kelurahan di mana masing-masing kelurahan mempunyai anggota 10 orang aktivis yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak-anak.
“Dengan diadakannya pelatihan ini para aktifitas PATBM bisa melakukan penanganan kekerasan apabila terjadi kasus di wilayah tempat tinggalnya masing-masing secara tepat dan cepat ini sebagai upaya pertolongan pertama atau langkah pertama mereka berkoordinasi dengan kami dengan dinas ataupun dengan unit ppa terkait,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, penanganan untuk selanjutnya sangat mudah sekali karena kami juga membuka akses komunikasi seluas-luasnya jam berapa pun kasus itu terjadi bisa kami tangani berdasarkan laporan dari para aktivis PATBM yang ada di masing-masing kelurahan ataupun si korban itu datang langsung melapor kepada kami.
“Ini karena sudah terjalin sinergi yang cukup erat di antara kami dengan para aktivis di mana para aktivis PATBM yang selama ini bermitra dengan kami merupakan sosok yang sangat semangat yang memang mempunyai kepedulian dan komitmen yang sangat tinggi terhadap upaya perlindungan terhadap anak-anak,” pungkasnya. (Mar)


