SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan Pemeriksaan Dokumen Permohonan Pewarganegaraan Indonesia serta wawancara terhadap para pemohon Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 serta PP Nomor 21 Tahun 2022, Selasa (29/11).
Pemeriksaan dokumen dan Wawancara di hari kedua ini adalah atas permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran yang memilih menjadi WNI yaitu Christine Wang (Malaysia), Cia Ay Yao (Taiwan), Cia Lin Yao (Taiwan) dan Cia Hua Yao (Taiwan).
Terselenggara di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Kegiatan Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) dengan melalui Tim Evaluasi Terpadu.
Adapun, Tim Evaluasi Terpadu tersebut beranggotakan dari Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Kepolisian Daerah Banten yang diwakili oleh Kompol Esti Surohmi, Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang diwakili oleh Ari Sulandri, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili oleh Kasubbid Perizinan Keimigrasian (Ida Ayu) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang yang diwakili oleh Titi Mutiara Hijayanti.
Disampaikan Andi Taletting Langi dalam sambutannya, Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. “Pemeriksaan substantif yang akan kita lakukan pada hari ini meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara”, ujar Andi Taletting.
Hal tersebut, kata Andi Taletting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.
“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum”, pungkasnya.
Sementara, ditemui Tim Humas Kanwil Kemenkumham Banten, pihak pemohon Pewarganegaraan yang didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Rahadyanto) menyampaikan apresiasi atas layanan pewarganegaraan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Banten.
Adalah Rika Chandrasari Sumadi, Ibu dari Pemohon Pewarganegaraan Indonesia atas nama Cia Hua Yao, Cia Lin Yao, dan Cia Ay Yao di mana ketiganya adalah Putri dari Rika dan suaminya yang merupakan seorang warga negara Taiwan.
“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Banten. Pelayanannya sangat ramah, kami banyak dibantu oleh oleh pegawai Kanwil Kemenkumham Banten. Saran saya, untuk warga negara yang menikah dengan WNA, bisa langsung ke Kanwil Kemenkumham setempat untuk mengurus pewarganegaraan”, ungkap Wanita asal Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.


