Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Rabu, 14 Desember 2022 Petugas Jasa Raharja dan Petugas Bapenda Samsat Gerai Cipondoh Tangerang melakukan Giat Penyebaran Leaflet dengan titik utama yang startegis diantaranya di Parkiran pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Cipondoh dan sekitarnya.

Dalam giat tersebut Petugas Bapenda yang diwakili oleh Muhammad Farhan dan Petugas Jasa Raharja yang diwakili oleh Ni Made Mustiari mensosialisasikan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022 tentang Pembebasan Denda PKB sekaligus mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 “ Pemilik Kendaraan Bemotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT”. Program Pemerintah ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Berdasarkan hal tersebut Petugas turut membantu masyarakat untuk memasang aplikasi SAMSAT CERIA di Gadget masing-masing Wajib Pajak. Dengan Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempemudah Wajib Pajak untuk mengetahui Persyaratan dan jumlah yang akan dibayar di Samsat terdekat sekaligus menginformasikan kepada Wajib pajak yang telah melunasi Pajak kendaraan maka akan mendapatkan tiket undian berhadiah

Ditempat terpisah Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan selalu menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu patuh dan taat membayar Pajak kendaraan. Dengan membayar pajak kendaraan berarti telah membantu Program Pemerintah dalam membangun Provinsi Banten serta Perlindungan dasar bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan.