BPJS Ketenagakerjaan Cimone Serahkan Santunan Rp. 414 Miliar di Sepanjang 2022

TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 414.426.797.188., kepada ahli waris maupun peserta BPJamsostek yang telah meninggal dunia atau yang sudah memasuki masa pensiun.

Adapun total keseluruhan tersebut terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat 26.578 kasus dengan nominal sebesar 358.466.379.830.00, Jaminan Kematian (JKM) terdapat 278 kasus dengan nominal sebesar Rp 13.609.500.000.00, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat 1.824 kasus dengan nominal sebesar Rp 32.683.955.078.00, Jaminan Pensiun (JP) terdapat 418 kasus dengan nominal sebesar Rp 5.496.216.980.00, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdapat 95 kasus dengan nominal sebesar Rp 454.245.300.00, Beasiswa JKK terdapat 62 kasus dengan nominal sebesar Rp 319.500.000.00, dan Beasiswa JKM terdapat 796 kasus dengan nominal sebesar Rp 3.397.000.000.00,.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Yan Dwiyanto. Kamis, (05/01). Ia mengaku bahwa santunan tersebut merupakan hak dari peserta BPJamsostek.

“Iya benar, bahwa sepanjang tahun 2022 ini kita telah menyerahkan santunan dengan total keseluruhan sebesar Rp. 414.426.797.188., yang terdiri dari penyerahan santunan JHT, JKM, JKK, JP, JKP, Beasiswa JKK dan Beasiswa JKM” kata Yan Dwiyanto saat ditemui di ruang kerjanya.

“Penyerahan santunan ini merupakan hak dari seluruh peserta, dan juga merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia khususnya yang menjadi peserta BPJamsostek,” tambahnya.

Yan Dwiyanto juga menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pekerja Indonesia.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.

“Karena program ini sangat bermanfaat, apalagi iurannya pun sangat murah, hanya Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yan Dwiyanto juga mengingatkan kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK untuk selalu mengoptimalkan aktivasi aplikasi JMO, karena aplikasi JMO ini merupakan sebagai kontrol bagi peserta. “Kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK, saya mengingatkan agar mendownload aplikasi JMO yang bertujuan untuk mengontrol. Selain itu, melalui aplikasi JMO ini para peserta bisa melakukan klaim secara online tanpa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terakhir, Yan Dwiyanto mengajak kepada seluruh perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Saat ini di setiap perusahaan selalu ada karyawan tetap maupun karyawan harian lepas. Untuk itu, saya mengajak kepada perusahaan agar seluruh karyawannya baik karyawan tetap maupun karyawan harian lepas agar segera didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena mereka itu semua memiliki resiko dalam melakukan pekerjaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan