TANGSEL, (haluanbanten.co.id) – Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 551.103.700.071,25 kepada ahli waris maupun peserta BPJamsostek yang telah meninggal dunia atau yang sudah memasuki masa pensiun.
Adapun total keseluruhan tersebut terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 482.730.175.566,25, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 36.105.524.505,00 dan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 32.268.000.000,00.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tangerang Selatan, Iman Santoso Achwan. Senin, (30/01). Ia mengaku bahwa santunan tersebut merupakan hak dari peserta BPJamsostek.
“Iya benar, bahwa sepanjang tahun 2022 ini kita telah menyerahkan santunan dengan total Rp. 551.103.700.071,25 yang terdiri dari penyerahan santunan JKM, JKK dan JHT,” katanya.
“Penyerahan santunan ini merupakan hak dari seluruh peserta, dan juga merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia khususnya yang menjadi peserta BPJamsostek,” paparnya.
Iman menjelaskan bahwa jumlah santunan tersebut terdiri dari data klaim yang ada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan Raya, termasuk KCP Ciputat dan KCP Bintaro.
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain.


